Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak: Kami Heran!

Dewas KPK saat menanggapi laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean heran dengan laporan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Tumpak mengaku belum mengetahui secara jelas isi laporan yang dilaporkan Ghufron. Ia bilang hanya mendengar laporan tersebut melalui media massa.

"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenanngan. Kami sendiri belum tahu apa isinya itu apa yang dilaporkan, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tumpak menjelaskan dirinya tak mengerti soal laporan yang dilayangkan Ghufron kepada Bareskrim Polri. Sebab, laporan Ghufron itu mengaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Undang-undang," jelas Tumpak.

"Gak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya gak tau juga karena laporan ke Bareskrim," lanjutnya.

Maka itu, Tumpak merasa heran ketika ada laporan yang dilayangkan Ghufron ke Bareskrim.

"Kami jawab begitu, belum tahu persisnya apa laporan itu. Tapi heran, heran ya betul. Kami semua heran itu saja ya. Kami heran karena kami melaksanakan dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," tuturnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron resmi melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

"Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-pdasarnya Pak? nanti lah kita, kan ini masih berproses," ujar Ghufron.

Ghufron jelaskan ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Ia menyebut juga sudah ada saksi yang dipanggil juga.

"Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak," kata Ghufron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya