Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Onderdil Harley hingga Motor Triumph Miliaran Rupiah

Bea Cukai Langsa amankan motor hingga onderdil Harley ilegal. (Istismewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Langsa – Bea Cukai Langsa dan tim gabungan mengamankan penyelundupan barang impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Barang yang disita mulai dari motor, onderdil, hewan hingga sparepart alat berat.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, adapun barang disita yaitu 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 motor merek Triumph, Kawasaki, Yamaha dan Honda hingga onderdil kendaraan lainnya.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Kemudian 20 kura-kura albino, 1 ekor anjing ras, 1 ekor kura-kura dewasa jenis indian star, pakaian bekas, kosmetik hingga tanaman hias. 

Sulaiman mengatakan perkiraan dari seluruh barang impor ilegal tersebut mencapai Rp 3,6 miliar dan potensi kerugian negara masih dalam penelitian pihak Bea Cukai. 

Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

“Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Sementara untuk barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa akan dilakukan pelimpahan ke balai karantina hewan, ikan dan tumbuhan Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penangkapan barang ilegal itu berawal dari operasi gabungan mendapat informasi mengenai masuknya barang impor ilegal menggunakan kapal cepat ke wilayah Aceh Tamiang.

Mendapat informasi itu, petugas gabungan langsung melakukan patroli di kawasan perairan Aceh Tamiang.

Petugas sempat kewalahan mengejar kapal cepat yang membawa barang-barang ilegal tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah. Saat ditangkap, kapal tersebut sudah ditinggal oleh awak kapal.

“Tim patroli laut menemukan dan melakukan penindakan terhadap kapal cepat tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya,” ujarnya.

Tak jauh dari lokasi penangkapan, petugas kemudian menggerebek gudang penimbunan barang-barang impor yang dijadikan lokasi transit.

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024