KPK Kembali Sita Mobil Mewah SYL, Ada Mercy Sprinter hingga Jimny
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter milik Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Selasa 21 Mei 2024 hari ini. Mobil mewah itu disita setelah penyidik menemukannya di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kel. Rappocini, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan.
"Tim Penyidik, Â telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan motor yang diduga milik Tersangka SYL dengan menggunakan 1 unit Mobil Merk Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Dewas KPK.
Ali menjelaskan bahwa tak hanya sebuah mobil mewah Mercedes Benz Sprinter yang disita. Penyidik KPK juga turut menyita 1 unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci, 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.
"Ditempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kel.Tanjung Merdeka Kec.Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menuturkan bahwa kendaraan tersebut sudah disita KPK. Namun, kendaraan itu masih dititipkan di Polrestabes Makassar.
"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU Tersangka SYL," kata Ali.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo kini sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka itu dilakukan KPK usai melakukan pengembangan kasus SYL soal pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Kini, SYL pun tengah menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.