Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Majelis etik Dewas KPK di ruang sidang jelang sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hotarangan Panggabean mengatakan sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditunda hari ini.

PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

Tumpak mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut dilakukan berdasarkan pada putusan gugatan di PTUN Jakarta.

"PTUN Jakarta yang bunyinya yang memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron," ujar Tumpak di ruang sidang pelanggaran etik di Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.

Terpopuler: Melody Sharon Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, dan Hasto Suruh Harun Masiku Kabur

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Tumpak menjelaskan bahwa penundaan sidang ini lantaran putusan PTUN Jakarta yang meminta untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron. Ia menyebut penundaan sidang etik itu dilakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

PDIP Duga Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

"Kami anggap resmi yang berasal dari penitera pengadilan TUN, oleh karena kami sudsh mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUNnya berkekuatan hukum tetap," kata Tumpak.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tumpak menjelaskan Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ini dilakukan demi menghormati putusan PTUN Jakarta.

"Karena disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini, tidak dapat diganggu gugat penetapan ini untuk semua," ucap Tumpak.

"Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya