Eks Kabareskrim Ito Sumardi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Kasus Vina, Tunggu Penyelidikan Polisi

Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Jakarta – Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Dia meminta masyarakat untuk menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat. Ia pun berharap agar masyarakat dapat bersabar dan ikut terus memantau perkembangan kasus tersebut. 

"Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Film Vina

Photo :
  • Instagram

Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina memang tidak mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.

"Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi," jelasnya.

Makam kisah tragis Vina di Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)

Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang. 

"Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya