PTUN Perintahkan Tunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap digelar hari ini. Rencananya agenda sidang hari ini yakni pembacaan putusan soal dugaan pelanggaran etik digelar sekira pukul 14.00 WIB.
"Sudah (ditentukan digelar) diumumkan jam 2 kan," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.
Syamsuddin menjelaskan bahwa sidang tetap digelar dan diminta untuk menunggu hasil putusan etiknya Ghufron siang ini.
"Tunggu aja jam 2, tunggu aja ya," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin 20 Mei 2024.
Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.
PTUN Jakarta juga memerintahkan panitera segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dewas KPK.
"Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini," imbuhnya.