Dalih Menteri Nadiem soal Kenaikan UKT Kedepankan Asas Keadilan
- Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan prinsip dasar uang kuliah tunggal (UKT) yang belakangan ini menjadi polemik karena mengalami kenaikan drastis di sejumlah kampus perguruan tinggi negeri (PTN). Diklaimnya, prinsip dasar UKT itu adalah mengedepankan asas keadilan dan Inklusifitas.
"Poin terpenting prinsip dasar UKT ini, semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusifitas," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Karena itu, lanjut Nadiem, UKT tak disamaratakan untuk semua mahasiswa. UKT, kata Nadiem, akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga masing-masing mahasiswa.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," ujarnya.
Menurut Nadiem, asas keadilan dan Inklusifitas sudah berlaku selama ini. Karena itu, klaim dia, semua PTN harus menjunjung tinggi kedua asas tersebut.
"Ini memang asas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi. Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," imbuhnya.