Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang dakwaan, Kamis 7 Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi tuntutan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTIKominfo

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Sidang tuntutan Achsanul Qosasi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2024. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Jaksa turut menjatuhi untuk membayarkan uang sebanyak Rp500 juta. Achsanul diminta untuk membayarkan uang tersebut, jika tak mampu untuk membayarnya maka akan diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata dia.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Sidang tuntutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Achsanul Qosasi

Photo :
  • Antara

Pun, Achsanul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia juga dinilai telah membikin tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara. 

Jaksa menilai Achsanul kerap bersikap sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya. Ia juga telah mengembalikan uang yang diduga diterima dadi hasil korupsi BTS 4G.

Achsanul dituntut berbarengan dengan orang kepercayaannya yakni Sadikin Rusli. Sadikin dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah itu, jaksa pun meyakini Achsanul dan Sadikin Rusli melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Dakwaan Achsanul Qosasi

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi telah didakwa menerima suap atau pemerasan sebanyak Rp40 miliar terkait dengan kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Achsanul menjadi pihak ketiga yang menerima uang itu.

Pasalnya, uang Rp40 miliar itu diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kemudian, uang tersebut diberikan ke Achsanul karena telah mendapatkan perintah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama itu saat ini juga menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo.

"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

Uang itu diberikan kepada Achsanul agar bisa merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal, PDTT di tahum 2021 sudah tertulis ada kerugian negara dalam proyek itu.

Jaksa mengatakan bahwa Achsanul dinyatakan telah melanggar tugas kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya