DPR Bakal Cecar 3 Hal Ini ke Menteri Nadiem Terkait Polemik Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim
Sumber :
  • Kemendikbudristek

Jakarta - Komisi X DPR memanggil Mendikbudristek Dikti, Nadiem Makarim, Selasa, 21 Mei 2024. 

Bikin Syok! Ibu Ini Spill Biaya Pendidikan dan Les Anaknya di Bangku TK, Warganet Merenung

Nadiem sendiri sudah hadir. Parlemen ingin meminta klarifikasi perihal polemik kenaikan drastis uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim

Photo :
  • Kemendikbudristek
Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

"Kami mengundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Diterangkan Huda, pihaknya setidaknya bakal membahas tiga poin klarifikasi dari Nadiem. Pertama, DPR ingin mengetahui apakah kenaikan UKT di seluruh kampus atas sepengetahuannya.

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

"Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetap saya kira kemendibud harus melakukan persetujuan," kata Syaiful Huda.

Kedua, lanjut Politikus PKB itu, komisinya ingin penjelasan rinci pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.

Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Photo :
  • anakUntad.com

Selain itu, DPR juga ingin mengklarifikasi pernyataan pejabat Kemendikbud yang mengatakan pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier.

"Ketiga sebagaimana rapat internal kami kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara atau dibatalkan (sepenuhnya)," kata Huda.

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025