BNPB Rekomendasikan Tutup Tempat Wisata di Sempadan Sungai yang Berhulu Gunung Marap

Lokasi pemandian di sempadan Sungai Batang Anai, Tanah Datar, Sumatra Barat, hilang terbawa banjir bandang.
Sumber :
  • ANTARA

Padang - Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy menyebutkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan untuk menutup tempat wisata yang berada di sempadan Sungai Batang Anai di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar.

Banjir Besar Terjadi di Filipina Utara, Ribuan Rumah Terendam

"Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat meninjau kondisi pascabencana di Lembah Anai merekomendasikan tempat wisata di sempadan sungai untuk ditutup karena berbahaya," katanya di Padang, Senin, 20 Mei 2024.

Ia menyebutkan sebelum bencana ada beberapa tempat wisata pemandian yang dibangun di sempadan Sungai Batang Anai. Tempat wisata itu sangat ramai dikunjungi oleh wisatawan.

Ancaman Water Hammer Hantui Para Pemotor yang Suka Terobos Banjir

Seorang personel TNI memantau arus Sungai Batang Katiak setelah banjir lahar dingin dari Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Namun, Sungai Batang Anai menjadi salah satu sungai yang berhulu di Gunung Marapi sehingga potensi terjadinya bencana banjir bandang masih tinggi, karena itu tempat wisata itu direkomendasikan untuk ditutup karena dinilai berbahaya.

Banjir Setinggi 140 Cm Landa Pasar Minggu Usai Diguyur Hujan Deras Sore Ini

"Sekarang kondisinya tempat wisata itu sudah tidak ada lagi karena rusak parah bahkan hilang ditelan banjir dan banjir bandang. Ke depan mungkin tidak diizinkan lagi," ujarnya.

Bekas tempat wisata pemandian tersebut akan difungsikan sebagai sempadan sungai yang bertujuan untuk menghalangi arus air yang bisa merusak badan jalan negara yang tepat berada di sebelahnya.

Sebelumnya dua bangunan yang berada di sempadan sungai di Lembah Anai masing-masing konstruksi bangunan hotel, serta Kafe Xakapa dinilai melanggar aturan oleh Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN dan dinas terkait.

Pencarian korban banjir lahar Marapi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dua bangunan itu dinilai melanggar bidang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 28/2015 dan tidak memiliki rekomendasi/izin dari sektor terkait.

Dua bangunan tersebut rencananya akan dibongkar oleh dinas terkait. Namun sebelum proses pembongkaran, bencana banjir dan banjir bandang terjadi mengakibatkan Kafe Xakapa habis dihanyutkan banjir. Berapa tempat pemandian yang berada di sekitar lokasi itu juga rusak parah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya