PTUN Kabulkan Permohonan Nurul Ghufron, ICW: Keliru, Tak Didasarkan Pertimbangan yang Objektif
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengambulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta proses etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda sementara. Putusan PTUN Jakarta itu dapat kritikan dari Indonesian Corruption Watch atau ICW.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan putusan PTUN Jakarta itu merupakan hal yang keliru karena tak ada berdasarkan pertimbangan yang objektif.
"Bagi ICW, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif," ujar Diky dalam keterangannya dikutip pada Selasa 21 Mei 2024.
Diky menuturkan sejatinya PTUN Jakarta terbuka kepada semua pihak untuk mengajukan sebuah permohonan yang bentuknya gugatan. Hal itu tertuang pada Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN yang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan putusan PTUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa.
"Akan tetapi, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat," jelas Diky.
Maka itu, ICW menilai kondisi yang terdesak dimaksud harus didasari oleh adanya kepentingan umum dari masyarakat. Dia menyinggung adanya desakan agar pimpinan KPK berintegritas dan beretika ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron.
"ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tidak tepat. Sebab, semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Ghufron," tutur Diky.
Lebih lanjut, Diky menjelaskan semestinya putusan PTUN Jakarta itu tak mempengaruhi pembacaan putusan sidang etik Dewas KPK hari ini untuk Nurul Ghufron. Dia mendesak agar Dewas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron.
"Dan, tak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan. Adapun jenis hukuman berupa, diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," ujar Diky.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengambulkan permohonan Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewas KPK. Permohonan tersebut agar ditunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian putusan PTUN Jakarta dikutip Senin 20 Mei 2024.
Putusan tersebut dikabulkan pada Senin, 20 Mei 2024. Bunyi putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," jelas putusan PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta juga memerintahkan panitera segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dewas KPK.
"Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini," imbuhnya.