KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR RI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, soal sah atau tidaknya penyitaan barang usai penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di ruang kerjanya.

Terhadap gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPR RI tersebut, KPK pun menyatakan akan siap menghadapinya.

"KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah akan taat kepada aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, KPK percaya diri menghadapi gugatan tersebut.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," kata dia.

Meski demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK tetap menghormati sikap Indra Iskandar. Pasalnya, semua sikap itu merupakan hak dari setiap pihak.

"Itu hak tersangka, silakan saja diajukan," beber dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diingatkan KPK Buat Lapor Harta Kekayaan, Begini Respons Raffi Ahmad

Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jaksel gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam hal ini gugatan teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jaksel dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jaksel.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu.

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan penyidik masih menelusuri jejak aliran uang terkait dugaan korupsi suap proyek perbaikan dan p

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024