KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR RI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, soal sah atau tidaknya penyitaan barang usai penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di ruang kerjanya.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Terhadap gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPR RI tersebut, KPK pun menyatakan akan siap menghadapinya.

"KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Ali menjelaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah akan taat kepada aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, KPK percaya diri menghadapi gugatan tersebut.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," kata dia.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

Meski demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK tetap menghormati sikap Indra Iskandar. Pasalnya, semua sikap itu merupakan hak dari setiap pihak.

"Itu hak tersangka, silakan saja diajukan," beber dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jaksel gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam hal ini gugatan teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jaksel dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jaksel.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya