Heran Pembelian Durian Ratusan Juta, SYL Mengaku Keluarganya Tak Suka: Demi Allah Rasulullah

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Syahrul Yasin Limpo alias SYL, membantah dan merasa heran terkait adanya pesanan durian Musang King untuk dirinya saat menjadi Menteri Pertanian. Dia mengaku, keluarganya tidak suka dengan durian, bahkan dilarang untuk dibawa ke rumah.

Mau Persahabatan Abadi? Rahasia Mengapa Teman Lama Selalu Ada

SYL mengatakan hal tersebut, ketika dirinya mendapatkan sebuah kesempatan dari mejalis hakim untuk memberikan tanggapan atas pernyataan yang sudah dijelaskan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

"Saya punya keluarga itu istri, anak-anak, cucu tidak suka durian bapak, bahkan nggak boleh masuk di rumah, durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan.Yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah," ujar SYL di ruang sidang pada Senin 20 Mei 2024 malam.

Membangun Kerjasama Co-Parenting Setelah Cerai: Ini Tips Efektif Menerapkannya!

SYL mengaku heran atas permintaan yang dijelaskan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana tersebut. Meski demikian, SYL masih tetap menghormati apapun yang telah dijelaskan oleh saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Oleh karena itu kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja. Tapi silakan saya akan tuangkan dalam pembelaan atau pledoi saya. Tidak ada, bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak kalau begitu," tegasnya.

Rahasia Akur dengan Anak? Solusi Jitu Atasi Bentrok Generasi di Rumah

Sebelumnya, Wisnu Haryana mengatakan bahwa Kementerian Pertanian RI rela keluarkan uang sebanyak ratusan juta hanya untuk memenuhi permintaan Syahrul asin Limpo alias SYL untuk membeli buah durian Musang King. Permintaan tersebut diminta langsung oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Wisnu mengungkapkan hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang kasus pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya jaksa.

"Durian Musang King," kata Wisnu.

Jaksa menjelaskan terkait dengan catatan Badan Karantina yang sudah melakukan penyitaan. Pembelian durian tersebut tercatat dengan nominal hingga puluhan juta.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya jaksa yang langsung diamini Wisnu.

"Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?" tanya jaksa memastikan.

"Biasanya kalau durian itu info dari Panji juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wicha," sebut Wisnu menjelaskan. 

"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wisnu.

Kemudian, jaksa pun membacakan data soal pembelian durian tersebut. Dalam catatannya, ada sejumlah permintaan untuk membeli durian dan jika ditotal mencapai Rp 189 juta.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya. puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian Rp 21 juta; 18 Juni durian Rp 22 juta; 22 Juni durian Rp 46 juta; 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta; 31 Agustus durian Rp 27 juta; 30 November durian Rp 18 juta, terus ini saya lihat," sebut jaksa.

"Di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. itu seperti apa waktu itu ceritanya?" sambung jaksa

"Memang itu selalu permintaan, pak. selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," jawab Wisnu.

Jaksa langsung menyinggungnya soal pembelian durian termahal yang mencapai Rp 46 juta. Saksi mengamini hal tersebut.

"Ini saya lihat yg paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Wisnu.

"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," kata Wisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya