Pengacara SYL Sebut Ada Pihak Lain di Kementan Catut Nama Kliennya Demi Keuntungan Pribadi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Kubu SYL pun mengklaim ada pihak lain di Kementan RI bela-belain catut nama SYL demi ambil keuntungan pribadi.
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen mengatakan, ada dugaan pihak lain di Kementerian Pertanian RI sengaja mencatut nama SYL untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Djamaludin menduga keuntungan tersebut diambil salah satunya yakni uang Rp 50 juta melalui ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Panji untuk membeli sebuah ponsel merk Iphone. Padahal, klaim Djamaludin, hal tersebut bukanlah sebuah kebutuhan dari SYL
“Kami yakin itu enggak dari beliau (SYL), yakin kami. Makanya nanti akan kami pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL atau kah pernah pak SYL membicarakan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SYL atau tidak,” kata Djamaludin di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
Dia pun yakin bahwa permintaan tersebut bukan perintah langsung dari SYL. Menurutnya, ada pihak lain yang sengaja menunggangi SYL untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Iya, sudah jelas (SYL ditunggangi). Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatut untuk kepentingan pribadi mereka,” tutur Djamaludin.
Lebih lanjut Djamaludin mengungkapkan, Panji memperoleh banyak keuntungan pribadi dari menjual nama SYL ke pejabat-pejabat di Kementan. Keuntungan tersebut, kata dia, antara lain mendapatkan telepon genggam hingga memiliki rumah seharga miliaran rupiah di Depok, Jawa Barat.
“Ada beberapa. Ada koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse. Ada beberapa yang lain sudah banyak. Coba lihat saja rumah Panji kaya apa di Depok. Miliaran,” tutur Djamaludin.
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.