PTUN Kabulkan Permintaan Nurul Ghufron soal Tunda Sidang Etiknya di Dewas KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin 20 Mei 2024.
Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.
PTUN Jakarta juga memerintahkan panitera segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dewas KPK.
"Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini," imbuhnya.
Diketahui, Dewas KPK rencananya akan menggelar putusan sidang etik Ghufron pada Selasa 21 Mei 2024 besok. Rencananya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Ghufron pada hari ini pun menjalani persidangan etik secara tutup di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Agenda persidangan hari ini merupakan pembelaan dari Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina HO ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus pemerasan eks jaksa KPK berinisial TI.Namun, di luar dugaan, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu 24 April 2024. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Penggugat Nurul Ghufron," demikian bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis 25 April 2024.