MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Selasa dan Rabu, 21-22 Mei 2024. Terdapat sebanyak 207 perkara sengketa Pileg yang akan dibacakan putusannya selama dua hari mendatang.

Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Uang Rp1.000 jadi Rp1

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin, 20 Mei 2024.

Fajar menambahkan bahwa sidang pembacaan putusan 207 perkara itu akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. 

Hari Ini Pendaftaran Terakhir Paslon Kepala Daerah yang Ikut PSU, Penetapannya 23 Maret

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Diketahui, ada sebanyak 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah sidang putusan 207 perkara ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

KPU Sebut Tidak Ada Kampanye Akbar Saat PSU Pilkada 2024

Fajar Laksono sebelumnya memastikan pihaknya sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ia mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.

“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlahnya dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” ujar Suhartoyo.

Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel

Sidang Dakwaan Anak Bos Prodia soal Tewasnya ABG Wanita Digelar Tertutup di PN Jaksel

Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan soal tewasnya ABG wanita berinisial FA.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025