MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Selasa dan Rabu, 21-22 Mei 2024. Terdapat sebanyak 207 perkara sengketa Pileg yang akan dibacakan putusannya selama dua hari mendatang.

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin, 20 Mei 2024.

Fajar menambahkan bahwa sidang pembacaan putusan 207 perkara itu akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. 

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Diketahui, ada sebanyak 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah sidang putusan 207 perkara ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Fajar Laksono sebelumnya memastikan pihaknya sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ia mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.

Jalani Sidang Perdana, Armor Toreador: Saya Ikhlas Jalani Ini

“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlahnya dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.

Jalani Sidang Perdana, Armor Toreador Minta Maaf ke Cut Intan Nabila

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” ujar Suhartoyo.

Ini Alasan Dua Warga Cipayung Gugat MK, Minta Kebebasan untuk Tidak Beragama
Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024