MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Selasa dan Rabu, 21-22 Mei 2024. Terdapat sebanyak 207 perkara sengketa Pileg yang akan dibacakan putusannya selama dua hari mendatang.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin, 20 Mei 2024.

Fajar menambahkan bahwa sidang pembacaan putusan 207 perkara itu akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Diketahui, ada sebanyak 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah sidang putusan 207 perkara ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Fajar Laksono sebelumnya memastikan pihaknya sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ia mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.

“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlahnya dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” ujar Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya