Eks Anak Buah Akui Sempat dapat Pesan dari SYL usai Dilantik, Apa Isinya?

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengatakan sempat mendapatkan sebuah pesan yang baik dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hal itu terungkap ketika dirinya hadir menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Sindikat Broker Proyek di Kementan Lakukan Penipuan, Catut Nama Direktur Alsintan

Andi menjelaskan bahwa dirinya sempat mendapatkan sebuah pesan SYL. Pesan itu didapatkan oleh Andi ketika dirinya baru saja dilantik oleh Syahrul Yasin Limpo menjadi Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kementan Permudah Akses Petani Terhadap Pupuk Bersubsidi

Kala itu, SYL meminta kepada Andi untuk memajukan perkebunan di Kementan RI dengan cara mengelola logistik perkebunannya dengan baik.

“Setelah saya dilantik beliau (Syahrul Yasin Limpo) menitip pesan bahwa bagaimana perkebunan ke depan dibangun. Terkait dengan perkebunan mau maju, beliau mengatakan logistik perkebunan harus dikelola dengan baik,” ujar Andi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

Kementan dan Pupuk Indonesia Kawal Serapan Pupuk Bersubsidi

Tak hanya itu, Andi juga mengakui bahwa SYL pernah memintanya untuk memperbaiki tata kelola perkebunan nasional. Pesan-pesan tersebut disampaikan SYL saat makan bersama Andi. 

“Kedua adalah bagaimana memperbaiki tata kelola perkebunan nasional,” tutur Andi.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya