Eks Anak Buah Ngaku Diminta Ajudan Syahrul Yasin Limpo Rp50 juta Buat Beli Iphone

Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktur Jenderal atau Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menceritakan dirinya sempat diminta uang sebanyak Rp50 juta untuk membeli ponsel merek Iphone. Uang tersebut diminta langsung oleh eks ajudan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Hartanto.

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

Pengakuan Andi itu disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

"Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian Iphone 13 atau 14 seperti itu," kata Andi di ruang sidang.

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

Andi menjelaskan permintaan tersebut didapatkan saat dirinya baru menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan RI. Meski demikian, permintaan tersebut belum bisa dipenuhinya.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Alasannya permintaan tersebut sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Terlebih, sudah banyak permintaan yang terus berdatangan terhadap Ditjen Perkebunan. "Kita tidak kita penuhi," jelas Andi.

Pun, Andi menyebut memang ada sejumlah permintaan yang sudah dipenuhinya. Hal itu dilakukan karena alasan loyalitas di Kementan RI.

"Kami dalam keadaan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi. Dan, di beberapa Direktorat Jenderal juga terjadi seperti itu," ujar Andi.

Dalam kasus ini, eks Mentan SYL diduga memeras jajaran di bawahnya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Dugaan pemerasan itu dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang pemerasan ini diduga digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL. Selain itu, uang itu juga dipergunakan untuk kado undangan, kepentingan Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga keperluan umrah dan berkurban.

Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya