Dirjen Kementan Curhat Dimintai Rp 450 Juta Buat SYL tapi Tidak Dipenuhi

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp 450 juta oleh Syahrul Yasin Limpo alias SYL, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. Duit itu akan diminta untuk memenuhi kebutuhan SYL.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Hal itu terungkap saat Andi menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Duduk sebagai terdakwa, Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.

"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama eselon II maupun eselon I apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?" tanya Jaksa.

Cara Merawat Uang Agar Tidak Rusak: Tips Mudah yang Wajib Diketahui!

"Ada dua tahap, saya sebagai Direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji, ADC-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya. Pada saat itu saya lagi Covid-19, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta," kata Andi.

"Panji ini apakah yang kemudian menjadi ajudannya Pak SYL?" tanya Jaksa ke Andi.

Demi Petani Tebu Rasakan Manisnya Masa Depan, Kementan Melalui Program "MANIS" Kejar Swasembada Gula Nasional

"Bukan, ajudannya Pak Ali Jamil," jawab Andi.

Andi kemudian menjelaskan perihal permintaan uang senilai Rp 450 juta itu. Kata dia, permintaan itu disampaikan untuk memenuhi keperluan pribadi SYL. Permintaan itu pun tidak terpenuhi lantaran uangnya tak tersedia.

"Meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta, penyampaiannya untuk kepentingan pak menteri. Tapi, karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi," jelas Andi.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya