SYL Pernah Sumbang Rp102 Juta ke Ponpes di Karawang, tapi Pakai Duit Patungan Anak Buah

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL sempat berikan sumbangan senilai Rp102 juta ke sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karawang, Jawa Barat. Namun, uang tersebut ternyata hasil patungan dari anak buahnya di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Hal itu diungkap Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

SYL duduk sebagai terdakwa. Selain itu, ada Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.

"Tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kiai, ini penyampaiannya ke Pak Arief sebesar Rp102 juta," kata Andi.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa kemudian menggali lebih jauh pengakuan Andi. Dia menjelaskan bahwa SYL kerap memberikan bantuan ke ponpes.

"Kegiatan yang saksi sebut, kegiatan di Karawang Rp 102.500.000, ini maksudnya gimana?" tanya Jaksa.

"Biasa Pak Menteri kalau ada ini, memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren," kata Andi.

Stasiun Karawang Kereta Whoosh Diharapkan Segera Beroperasi

"Ke kiai ini?" tanya jaksa lagi.

"Iya waktu itu kami yang diminta sharing dan dipenuhi," jawab Andi.

Ngeri! Ribuan Tikus Serbu Pemukiman Warga di Karawang, Ini Kata Ahli Ekologi

Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Merry Riana dan James Gwee Hadir di Teater Epik Hanoman Mencari Cinta

Dugaan pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Salah satu pemerasan itu diduga untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

Polda Metro Jaya diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024