SYL Pernah Sumbang Rp102 Juta ke Ponpes di Karawang, tapi Pakai Duit Patungan Anak Buah

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL sempat berikan sumbangan senilai Rp102 juta ke sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karawang, Jawa Barat. Namun, uang tersebut ternyata hasil patungan dari anak buahnya di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Stasiun Whoosh Karawang Diresmikan, Menko AHY: Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Hal itu diungkap Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

SYL duduk sebagai terdakwa. Selain itu, ada Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.

Karawang Whoosh Station to Open for Passengers on December 24

"Tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kiai, ini penyampaiannya ke Pak Arief sebesar Rp102 juta," kata Andi.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
10 Jadwal Whoosh Berubah Imbas Beroperasinya Stasiun Karawang, Catat Jadwal Terbarunya!

Jaksa kemudian menggali lebih jauh pengakuan Andi. Dia menjelaskan bahwa SYL kerap memberikan bantuan ke ponpes.

"Kegiatan yang saksi sebut, kegiatan di Karawang Rp 102.500.000, ini maksudnya gimana?" tanya Jaksa.

"Biasa Pak Menteri kalau ada ini, memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren," kata Andi.

"Ke kiai ini?" tanya jaksa lagi.

"Iya waktu itu kami yang diminta sharing dan dipenuhi," jawab Andi.

Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dugaan pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Salah satu pemerasan itu diduga untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya