SYL Minta Belikan Mik Rp 25 Juta ke Dirjen Kementan, Pakai Dalih 'Pinjam Dek'

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengatakan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pernah meminta dibelikan mikrofon (mic) senilai Rp 25 juta. 

Eks Sekjen Kementan Minta Dibebaskan: Saya Terpaksa Melaksanakan Perintah Menteri

Hal itu terungkap saat Andi menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Duduk sebagai terdakwa, Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Eks Anak Buah SYL Baca Pleidoi: Saya Cuma Bawahan Tak Miliki Kekuasaan Paksa Atasan

Awalnya, Jaksa bertanya mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) Andi yang menyebutkan ada permintaan pembelian mik. Permintaan itu disampaikan SYL melalui pesan singkat.

"Karena saksi menyebut BAP, di sini kami menyebut ada permintaan mik?" tanya Jaksa.

Puan Minta Pengunduruan Diri Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem

"Iya itu melalui chat Pak Menteri dan menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta. Kita belikan dan kita sampaikan ke Wichand (Widya Chandra)," kata Andi.

"Diantar ke rumah Wichand?" tanya Jaksa lagi.

"Iya," ucap Andi.

Andi kembali menegaskan, permintaan pembelian mik itu disampaikan SYL melalui pesan singkat. Saat itu, SYL menyelipkan kata 'pinjam' di balik permintaan pembelian mik.

"Sudah saksi tuangkan di BAP ya?" kata Jaksa.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam dek'," kata Andi.

Meski menggunakan kata 'pinjam', Andi menyebut sampai saat ini uang pembelian mik seharga Rp 25 juta itu belum dikembalikan atau diganti oleh SYL.

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Jaksa.

"Belum," ucap Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya