Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Harta Kekayaan Janggal
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. Rahmady sendiri telah memenuhi panggilan klarifikasi sejak Senin, 20 Mei 2024 pagi.
"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB," kata Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Ipi menjelaskan, pemanggilan klarifikasi ini berkaitan dengan harta kekayaan Rahmady. KPK menilai, harta kekayaan yang dilaporkan Rahmady dalam LHKPN janggal.
"Terkait klarifikasi LHKPN," singkatnya.
Seperti diketahui, Rahmady ternyata tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp6.395.090.149 atau Rp6,3 miliar. Harta itu tercatat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah melalui website elhkpn.kpk.go.id.
Dalam laporan tersebut, Rahmady tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 22 Februari 2023, namun untuk periodik tahun 2022.
Rahmady tercatat mempunyai harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp900.000.000. Tanah dan bangunan tersebut berada di wilayah Surakarta dan Semarang, harta itu tercatat berdasarkan hasil sendiri.
Dia juga tercatat mempunyai harta yang bergerak pada alat transportasi dan mesin senilai Rp343.000.000. Harta itu berupa satu unit mobil Toyota Hardtop Jeep, satu unit motor Honda K1H02N14LO A/T Tahun 2017 dan satu unit mobil Honda CRV tahun 2017.
Tak hanya itu, Rahmady juga memiliki harta yang bergerak senilai Rp 3.284.000.000. Dia juga mempunyai surat berharga dengan nilai Rp520.000.000.
LHKPN Rahmady juga mencatat bahwa dirinya mempunyai kas yang setara dengan kas sebanyak Rp645.090.149. Kemudian, ada harta lainnya dengan nilai Rp703.000.000.