KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta. Penggeledahan dilakukan pada Minggu, 19 Mei 2024.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

"Betul ada kegiatan penggeledahan yang dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin, 20 Mei 2024.

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Photo :
  • Antara
MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Ali menyebut, rumah eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Tahun 2023 yang digeledah ini berada di Parepare, Sulawesi Selatan.

"Di sebuah rumah di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare," ungkapnya.

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Belum diketahui, apa saja yang disita atau diamankan KPK dari hasil penggeledahan rumah Muhammad Hatta di Parepare tersebut. 

Seperti diketahui, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya sudah memperoleh alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

"Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pengadilan Tipikor PN Jakpus melanjutkan sidang kasus Korupsi di Kementan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

SYL dan dua anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa berbuat sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga juga ikut dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya