KontraS Sebut Wacana Revisi UU TNI Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta – Baru-baru ini, muncul isu bahwa DPR RI ingin membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Isu serupa, sebelumnya juga sempat muncul pada pertengahan tahun 2023 lalu.

17 Jenderal TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Wakil Koordinator Bidang Eksternal dari KontraS, Andi Muhammad Rezaldy turut merespon munculnya wacana ini. Menurutnya, Revisi UU TNI yang akan kembali digodok itu dinilai dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

"Reformasi TNI penting untuk dilanjutkan karena kita tidak ingin berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat dan peristiwa pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang terjadi masa orde baru itu kembali terjadi di masa yang akan datang," kata Rezaldy dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil dalam menyikapi Pembahasan RUU TNI yang dikutip Senin 20 mei 2024.

Terkapar, Tentara Korut Jadi Tahanan Perang Militer Ukraina

VIVA Militer : Prajurit Marinir TNI AL (Ilustrasi)

Photo :
  • Dispen Kormar TNI AL

Selain itu, Rezaldy juga menyoroti mengenai Peradilan Militer. Menurutnya sistem Peradilan Militer sering kali gagal memberikan keadilan bagi korban.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

"Mengenai Peradilan Militer, revisi undang-undang TNI yang terjadi saat ini justru ingin menghapus atau mengekalkan sistem Peradilan Militer bagi TNI. Persoalannya Peradilan Militer itu sendiri seringkali gagal memberikan keadilan terhadap korban dan menjadi sarana impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan," ujar Rezaldy

Ilustrasi prajurit Paskhas TNI AU mengikuti Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Rezaldy masalah Peradilan Militer ini mestinya lebih diperhatikan dan perlu dibenahi. Peradilan Militer sering gagal memberikan keadilan bagi korban dikarenakan Odituur atau jaksanya dan hakimnya itu merupakan unsur dari militer.

"Pengadilan Militer kasus penghilangan paksa tahun 97-98 misalnya yang hanya memberikan hukuman ringan terhadap para pelakunya yang bahkan pada akhirnya para pelaku tersebut mendapatkan jabatan strategis di TNI/ Kementrian Pertahanan di kemudian hari,"kata Rezaldy

"Dengan ditiadakannya sistem peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan kejahatan ini, akan mengarah pada impunitas atas kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI," pungkasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya