2 Jemaah Haji Ditangkap Polisi Usai Gelar Tahlilan di Pelataran Masjid Nabawi
- MCH 2019/Darmawan
Jakarta – Dua orang jemaah haji asal Indonesia, berinisial LK dan JA ditangkap oleh Askar atau petugas keamanan dari Masjid Nabawi. Keduanya diamankan pada hari Kamis, 16 Mei 2024 selepas menunaikan Salat Asar.
Informasi yang dihimpun, 2 orang jamaah haji yang diamankan petugas tersebut, merupakan jemaah dari kloter 4 embarkasi Surabaya. Mereka diamankan Askar karena melakukan tindakan yang dilarang dilakukan di kawasan Masjid Nabawi.
Peristiwa tersebut bermula saat 2 orang jemaah LK dan JA menunaikan Salat Ashar di Masjid Nabawi. Setelah salat, kedua jemaah berkerumun dan melakukan tahlilan yang dipimpin ketua KBIH mereka di pelataran selatan Masjid Nabawi.
Selesai acara tahlilan mereka membentangkan spanduk bertuliskan KBIH sebagai bentuk dokumentasi. Kegiatan tersebut kemudian dilihat oleh askar atau Polisi Arab dan 2 orang diantara mereka, langsung dibawa ke kantor polisi.
Petugas seksus kemudian mendapat laporan sekira pukul 18.15 WIB dan langsung menuju kantor polisi. Tak lama kemudian, askar membawanya ke lantai 2 pintu 37 Masjid Nabawi.
Atas kejadian itu, tindakan yang dilakukan oleh petugas PPIH yakni melakukan koordinasi dengan polisi Arab Saudi. Kemudian, kedua jemaah yang membentangkan spanduk itu dinasihati oleh Polisi Arab, dan sekira pukul 18.45 waktu Arab Saudi, keduanya dilepaskan sebelum sholat maghrib.
PPIH kemudian mengimbau kepada para jemaah haji agar menaati aturan yang ada dan tidak melakukan pembentangan spanduk di kawasan yang dilarang.