Lebih 400 Jiwa Penduduk Dievakuasi setelah Gunung Ibu Meletus, Menurut BNPB
- ANTARA
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan lebih dari 400 jiwa penduduk desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dievakuasi setelah Gunung Ibu meletus untuk fase kedua kalinya pada Sabtu malam, 18 Mei 2024.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, mengatakan ratusan orang  yang dievakuasi tersebut berasal dari tujuh desa di Halmahera Barat antara lain Desa Gam Ici dan Desa Tongte Ternate.
"Sejak tadi malam satu per satu dievakuasi menggunakan kendaraan truk taktis TNI/Polri dan bak terbuka bersama warga," katanya yang saat ini masih berada di Posko Utama banjir lahar dingin Gunung Marapi, Sumatra Barat.
Ia menyebutkan laporan yang diterima tim gabungan terdiri dari Babinsa, Tagana, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Minggu siang ini masih melangsungkan proses evakuasi dan mendata identitas para penduduk dalam radius tujuh kilometer dari kawah aktif Gunung Ibu.
Hal demikian dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM bahwa radius tujuh kilometer harus dikosongkan dari semua aktivitas manusia.
Pos Pengamatan Gunung Ibu mengungkapkan erupsi fase kedua terjadi pada Sabtu pukul 20.34 WIT.
Saat itu tinggi kolom abu teramati setinggi 1.000 meter dari puncak kawah yang berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut dan timur. ​Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 28 mm dan durasi 2 menit 7 detik.
Erupsi fase kedua tidak lebih besar dibandingkan fase pertama yakni tinggi kolom abu hingga 4.000 meter di atas puncak berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat dan barat laut. Erupsi ini juga terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 28 mm dan durasi 9 menit 12 detik.
Namun erupsi fase kedua cukup untuk PVMBG menetapkan status Gunung Ibu dalam level IV atau Awas, dengan rekomendasi wilayah radius empat kilometer harus dikosongkan dari seluruh aktivitas warga. PVMBG juga menetapkan perluasan sektoral berjarak tujuh kilometer ke arah bukaan kawah aktif untuk dikosongkan. (ant)