Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Sekretaris Jenderal, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa waktu lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kesekjenan DPR RI, terkait dengan kasus korupsi. Sejumlah barang disita oleh penyidik komisi antirasuah tersebut.

Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam hal ini gugatan teregister dengan Nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jakarta Selatan dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jakarta Selatan.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

"Tim penyidik, pada Selasa, 30 April telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. 

"Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. 

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan

Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim-Dewas KPK
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengapresiasi operasi penggerebekan pelaku praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi oleh Polresta Bandung dan Polres Cimahi. Menurut dia,

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024