Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Sekretaris Jenderal, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Beberapa waktu lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kesekjenan DPR RI, terkait dengan kasus korupsi. Sejumlah barang disita oleh penyidik komisi antirasuah tersebut.

Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam hal ini gugatan teregister dengan Nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jakarta Selatan dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jakarta Selatan.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

"Tim penyidik, pada Selasa, 30 April telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. 

"Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. 

Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya