Ketua KIP Sebut BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik, Ini Alasannya

Ketua KIP, Donny Yoesdiantiro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesdiantiro menegaskan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tak memerlukan keterbukaan informasi publik, karena merupakan lembaga intelijen yang memiliki informasi rahasia.

Ketahui Perbedaan PIP dan KIP, serta Manfaatnya bagi Pendidikan Anak

"BIN itu rapat dengar pendapat saja tertutup. Tidak perlu disampaikan. Informasi-informasi BIN tertutup," ujar Donny dalam media briefing Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Donny menyampaikan bahwa BIN memiliki informasi yang sangat valid dan akurat. Sehingga, kata dia, BIN memiliki nilai standar kesalahan yang cukup kecil persentasenya.

Pengamat Ingatkan Kerja Budi Gunawan sebagai Menko Polkam Beda dengan Jadi Kepala BIN

Ketua KIP, Donny Yoesdiantiro

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Bahkan, kata Donny, BIN tak perlu melaporkan harta kekayaan anggotanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puan Sebut Budi Gunawan Komunikasi ke Megawati sebelum Gabung Kabinet Prabowo

"Sebab katanya, kesalahannya itu harus nol koma sekian. Saya kemarin ke BIN, BIN itu kalau RDP saja tertutup, LHKPN-nya enggak perlu disampaikan ke KPK. Nah informasi-informasinya juga tertutup," katanya.

Selain BIN, Donny menyebut ada beberapa lembaga yang menjaga informasinya dengan kuat, seperti TNI, Polri bahkan Kejaksaan. Namun, ia menilai setiap lembaga memiliki porsinya masing-masing untuk keterbukaan informasi.

"Kemudian sektor pertahanan keamanan lain, juga kepolisian, Kejaksaaan Agung. BSSN juga. Kami ingin bahwa lembaga-lembaga ini juga informatif, tapi ya kita sesuaikan karena desainnya lain," ucap Donny.

Kendati demikian, KIP juga tetap menyampaikan apresiasi kepada lembaga-lembaga tersebut karena menjalankan tugasnya masing-masing. 

VIVA Militer: Badan Intelijen Negara (BIN).

Photo :
  • BIN

Berikut merupakan tahapan pelaksanaan IKIP 2024:

• 20-31 Mei 2024: Bimbingan teknis IKIP untuk kelompok kerja daerah (Pokjada) empat regional
• 14-31 Mei 2024: Penjaringan informan ahli oleh KIP
• 5 Juni 2024: Penyampaian usulan informasi ahli KIP dari Pokjada ke KIP
• 12 Juni 2024: Penetapan informan ahli oleh KIP
• 19 Juni 2024: Bimtek online pengisian kuesioner 
• 22 Juli-22 Agustus 2024: Focus group discussion (FGD) IKIP 34 provinsi 
• 10 Oktober 2024: Peluncuran IKIP 2024

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya