Ratusan Nakes yang Dipecat Bupati Manggarai Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK

Tenaga Kesehatan di Manggarai yang Dipecat
Sumber :
  • antv/tvone

ManggaraiKementerian Kesehatan Republik Indonesia menjamin ratusan tenaga kesehatan (nakes) non ASN di Manggarai Nusa Tenggara Timur meskipun telah dipecat, bisa mengikuti seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Debat Sengit Ridwan Kamil dengan Dharma Pongrekun Soal Teras Cihampelas yang Mangkrak

Peluang itu sangat terbuka, sebab para tenaga kesehatan yang dipecat telah mengabdi sekian lama hingga 17 tahun, sedangkan syarat lama kerja yang diatur minimal 2 tahun.

"Untuk kebijakan seleksi PPPK tahun 2023 belum keluar dari Menpan-RB. Tapi kalau kita belajar dari beberapa tahun ke belakang, seleksi PPPK itu tidak harus yang sudah bekerja, yang belum bekerja pun boleh tapi dia harus punya pengalaman bekerja 2 tahun," kata Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Zubaidah Elvia di Aula Efata Ruteng Manggarai pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Mahasiswa Kudus Kawal Pilkada 2024 Berjalan Jurdil, Siap Laporkan Jika Terjadi Kecurangan

Tenaga Kesehatan di Manggarai yang Dipecat

Photo :
  • antv/tvone

Bahkan, kata Zubaidah, pihaknya akan perjuangkan para tenaga kesehatan non ASN itu mengikuti seleksi PPPK jalur khusus.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

"Kalau tahun 2023, ada jalur khusus dan jalur umum. Jalur khusus itu adalah orang yang bekerja di Puskesmas melamar di Puskesmas itu. Tapi kalau di jalur umum, bekerja di rumah sakit swasta pun boleh," katanya lagi.

Eks Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang ini, mengaku telah mendalami kisruh pemecatan tenaga kesehatan di Manggarai sejak hal tersebut viral diberitakan. 

Pejabat eselon I Kementerian Kesehatan ini juga telah mendengar duduk persoalan tersebut dari Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, Bartolomeus Hermopan.

"Jadi kalau hal seperti ini (pemecatan) tidak bisa menutup mereka. Kita tunggu kebijakan Menpan seperti apa," sebut Zubaidah.

Prihatin gaji tenaga kesehatan kecil tak dibayarkan

Kementerian Kesehatan RI, lanjut Zubaidah, tidak bisa mengintervensi keputusan kepala daerah. Atas pemecatan itu, kata dia, Kementerian Kesehatan hanya bisa prihatin terlebih gaji mereka untuk Januari-Maret 2024 belum dibayarkan sampai sekarang.

“Kasihan yang bekerja sudah bertahun-tahun kemudian gaji dibawah standar, itu kan sangat memprihatinkan. Itu juga harus dikaji, kok pegawainya kenapa betah. Hal-hal seperti ini kita kaji dari semua aspek, enggak hanya dari satu aspek, bukan dari pegawainya saja, tapi dari sisi pemerintah juga kita kaji. Semua hal dikaji termasuk anggaran, bagaimana perencanaannya kok sampai tidak bisa digaji. Istilahnya selama 3 bulan ini kan kinerja dia itu harus dihargai,” ungkap dokter umum ini.

Jadi, lanjut dia, semua aspek dilakukan kajian karena tenaga kesehatan sudah bekerja selama 3 bulan itu kenapa belum dibayarkan gajinya. Untuk itu, ia akan menanyakan kepada Bupati berhubung datang bersama Ombudsman RI.

“Nanti coba kami sampaikan ke Bupati, kebetulan datang dengan Ombudsman RI. Kami akan melakukan audiensi dengan Bupati hari ini untuk meminta kebijaksanaan.

Bupati tak takut ancaman jelang Pilkada

Untuk diketahui, 249 tenaga kesehatan non ASN yang dipecat per 1 April 2024, merupakan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terbagi dalam tiga kategori yakni Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Pendukung dan Tenaga Penunjang Kesehatan.

Bupati Nabit lantang menyampaikan alasan memecat 249 tenaga kesehatan itu karena mereka sebelumnya mendatangi Kantor DPRD yang berakhir dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A.

“Besok saya akan bersurat secara resmi ke Pak Sekda, lakukan refocusing ulang. Yang demo itu berhentikan semua. Saya ini tidak takut kalau diancam. Dan tidak usah ancam saya karena ini mau pilkada, kau tidak usah pilih saya, tidak masalah. Tidak usah pake ancam,” ucap Nabit.

Laporan: Jo Kenaru

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya