Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- dok.ist
Jakarta -Â Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, Fitriadi buka suara soal berita heboh terkait pelibatan dua orang pegawainya yang beragama Kristen dan Katolik menjadi Panitia Pemberangkatan Jemaah Haji dari Kota Parepare ke Embarkasi UPG Makassar pada tahun 2024.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan hal yang wajar dan tidak ada suatu aturan yang dilanggar. Namun, kata dia, memang perlu dijelaskan agar publik memahami.
Ia menjelaskan, Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare yang tergabung pada Kloter UPG 3, hanya sebatas mengantar jemaah sampai ke Embarkasi UPG di Asrama Haji Sudiang, bukan menjadi PPIH yang berangkat ke Saudi Arabia.Â
"Banyak komentator/netizen yang menyangka bahwa panitia tersebut sampai ke Arab Saudi, sehingga terjadi penolakan," kata Fitriadi melalui keterangannya dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Kata dia, Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji asal Kota Parepare terdiri dari Pegawai Kementerian Agama, dan berbagai unsur pada Pemerintah Daerah Kota Parepare seperti Bagian Kesra Setdako, Dinas Kesehatan, Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.Â
"Tidak ada suatu keharusan semua petugas tersebut harus beragama Islam," ujarnya.
Selanjutnya, Tugas Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare hanya memastikan semua jemaah dan barang-barangnya aman dan selamat sampai ke Embarkasi Makassar sesuai jadwal yang ditetapkan.Â
"Untuk Bapak Dominggus, S.Th (Agama Kristen) tergabung pada tim Pelayanan Koper Jemaah, dan Bapak Yohannes Salu Tandi Allah, S.Ag (Agama Katolik) tergabung pada Pelayanan Penerimaan Jemaah. Tugas-tugas tersebut tidak terkait dengan ritual ibadah," jelas dia.
Ia menegaskan komitmen Kementerian Agama Kota Parepare untuk memberikan layanan maksimal kepada semua umat beragama dan melibatkan seluruh pegawai Kementerian Agama tanpa terkecuali, sehingga terjadi sinergitas, kesetaraan, toleransi, moderasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.Â
"Tentu tetap selalu mempertimbangkan faktor hukum, regulasi, etika dan kepatutan dalam mengambil kebijakan," tegas Fitriadi.