Dewas KPK Agendakan Ulang Sidang Pembelaan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunda sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena diduga telah menyalahi wewenangnya sebagai Pimpinan KPK. Adapun, penundaan sidang etik itu yakni agenda pembelaaan yang bakal diajukan oleh Ghufron.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Anggota Dewasa KPK, Syamsuddinn Haris mengatakan bahwa penundaan sidang etik hari ini lantaran Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang yang digelar pada Jumat, 17 Mei 2024 siang.

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Syamsuddin mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut karena Ghufron yang memintanya. Sebab, Ghufron mengklaim masih perlu waktu untuk menyiapkan draft pembelaan.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

"Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan bahwa sidang pelanggaran etik Ghufron bakal kembali digelar pekan depan. Ia menyebut sidang akan digelar pada hari Senin, 20 Mei 2024.

"(Sidang etik kembali digelar) Senin jam 09.00," ungkapnya.

Putusan Sidang Etik Ghufron

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada pekan depan. Hal itu dilakukan setelah Dewas KPK akan mendengarkan pembelaan dari Nurul Ghufron hari ini.

"Tinggal Putusan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan Jumat, 17 Mei 2024.

Albertina menjelaskan bahwa sidang putusan akan digelar pada pekan depan. Meski demikian, belum ditentukan secara pasti waktunya.

"Ya kan harus dibuat putusannya dulu kan. Ya mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus," kata dia.

Sementara Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron digelar antara hari Senin atau Selasa pekan depan.

"Belum tau, kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah," kata Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya