Dipanggil KPK Pekan Depan, Segini Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahean rencananya akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaaannya. Pekan depan rencananya Rahmady akan dipanggil untuk beri klarifikasi.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Sebelum dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Rahmady ternyata tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp6.395.090.149 atau Rp6,3 miliar. Harta itu tercatat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah melalui website elhkpn.kpk.go.id.

REH, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dicopot

Photo :
  • Bea Cukai
Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Dalam laporan tersebut, Rahmady tercatat melaaporkan harta kekayaannya pada 22 Februari 2023, namun untuk periodik tahun 2022.

Rahmady tercatat mempunyai harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp900.000.000. Tanah dan bangunan tersebut berada di wilayah Surakarta dan Semarang, harta itu tercatat berdasarkan hasil sendiri.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Dia juga tercatat mempunyai harta yang bergerak pada alat transportasi dan mesin senilai Rp343.000.000. Harta itu berupa satu unit mobil Toyota Hardtop Jeep, satu unit motor Honda K1H02N14LO A/T Tahun 2017 dan satu unit mobil Honda CRV tahun 2017.

Tak hanya itu, Rahmady juga memiliki harta yang bergerak senilai Rp 3.284.000.000. Dia juga mempunyai surat berharga dengan nilai Rp520.000.000.

LHKPN Rahmady juga mencatat bahwa dirinya mempunyai kas yang setara dengan kas sebanyak Rp645.090.149. Kemudian, ada harta lainnya dengan nilai Rp703.000.000.

Bakal Dipanggil Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahean. Ia akan dimintai klarifikasi oleh KPK lantaran ada sebuah kejanggalan terkait dengan kepemilikan sebuah perusahaan.

"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan dikutip Jumat 17 Mei 2024.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Photo :
  • ANTARA FOTO

Pahala menjelaskan bahwa ada sebuah harta kekayaan dari Rahmady yang janggal. Maka itu, dia harus memberikan sebuah klarifikasi. 

Pahala mengatakan bahwa tercatac Rahmady mempunyai harta kekayaan Rp6 miliar, kendati ada sebuah catatan dia memberikan pinjaman sebanyak Rp7 miliar.

"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya," kata Pahala.

"Jadi kita kalrifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," lanjutnya.

Kemenkeu Bebas Tugaskan Rahmady

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, telah membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean terkait masalah bisnis pribadi. 

Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya benturan kepentingan. 

"Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala dalam keterangan resminya Senin, 13 Mei 2024.

Nirwala menuturkan, dari hasil pemeriksaan itu juga Rahmady Effendi. telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, ybs sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali tidak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024