Marak Pencurian Kabel hingga Pagar Jembatan, Sahroni: Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis
- DPR RI
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara mengenai kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Jember. Sahroni mengaku geram karena pencurian kabel maupun fasilitas umum lainnya bisa membahayakan masyarakat.
Untuk itu, Sahroni meminta polisi tidak hanya meningkatkan upaya pencegahan, tapi juga meningkatkan efek jera pada pelaku. Karena apabila dibiarkan tanpa ada efek jera, kasus serupa bisa terulang kembali.
"Pencurian seperti ini rasanya sudah terlalu sering terjadi. Apalagi kadang bukan kabel optik aja yang dicuri, kabel dan baut kereta Woosh pernah, pagar jembatan, besi penutup gorong-gorong, dan lain-lain. Ini kan selain merugikan negara, juga jelas membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.
"Jadi harus ada langkah pencegahan untuk hal-hal seperti ini. Peletakkan CCTV secara masif di area misalnya," sambung Sahroni .
Lebih lanjut, Sahroni juga ingin pelaku pencurian dijerat dengan hukuman yang berat dan setimpal. Hal tersebut diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku pencurian yang selama ini kerap merugikan negara dan masyarakat.
“Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,” tambah Sahroni.
Oleh karenanya, Sahroni tidak ingin ada pihak yang menanggap remeh kejadian pencurian seperti ini.
“Jadi jangan salah, ini bukan tindak pelanggaran ringan loh. Dampaknya bahaya sekali,” tutup Sahroni.
Sebelumnya diberitakan, SU (27) dan TH (25), warga Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, ditangkap Polsek Jenggawah Kabupaten Jember. Keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu 12 Mei 2024 lalu. Melalui ini, polisi menemukan kabel sepanjang 2 kilometer yang sudah dipotong sebanyak 450 batang menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter.