KPK Bocorkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK pun akhirnya menjelaskan hasil dari upaya penggeledahan itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Ia menyebut bahwa sebelum melakukan penggeledahan penyidik KPk sempat memberikan sebuah surat tugas penggeledahan kepada RT dan RW setempat.

"Kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satru rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel.Tidung Kec.Rapppocini Kota Makassar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut berhasil didapatkan sebuah dokumen hingga barang elektronik yang diduga ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL," ujar Ali.

Jubir berlatar belakang Jaksa itu menuturkan bahwa hasil penggeledahan tersebut tengah dianalisis lebih lanjut untuk melaakukan proses penyitaan.

"Segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," bebernya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Andi Tenri Bilang Radiansyah. Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.

Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

Ali menuturkan bahwa penggeledahan di rumah adik SYL masih berlangsung sampai dengan saat ini. Maka, belum diketahui apa yang didapat dari penggeledahan itu.

"Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nnti setelah selesai," kata Ali.
SYL saat ini sudah resmi menjadi tersangka TPPU. Penetapan tersangka itu, dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai diskriminatif.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024