Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Pekan Depan, Klarifikasi Harta Kekayaan
- ANTARA FOTO
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahean. Ia akan dimintai klarifikasi oleh KPK lantaran ada sebuah kejanggalan terkait dengan kepemilikan sebuah perusahaan.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan dikutip Jumat 17 Â Mei 2024.
Pahala menjelaskan bahwa ada sebuah harta kekayaan dari Rahmady yang janggal. Maka itu, dia harus memberikan sebuah klarifikasi.Â
Pahala mengatakan bahwa tercatac Rahmady mempunyai harta kekayaan Rp 6 miliar, kendati ada sebuah catatan dia memberikan pinjaman sebanyak Rp 7 miliar.
"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya," kata Pahala.
"Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, telah membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean terkait masalah bisnis pribadi.Â
Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya benturan kepentingan.Â
"Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala dalam keterangan resminya Senin, 13 Mei 2024.
Nirwala menuturkan, dari hasil pemeriksaan itu juga Rahmady Effendi. telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, ybs sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.