Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Gudang Bogor

Benih Lobster yang dilepasliarkan KKP.
Sumber :
  • twitter @saktitrenggono

Jakarta - Penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat, berhasil diungkap Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Polres Bogor beserta tim jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Tiga orang tersangka ditangkap pasca tim gabungan menggerebek gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," ujar dia pada Jumat, 17 Mei 2024.

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Humas Satgas Damai Cartenz Kombes Pol. Donny Charles Go

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Ketiganya masing-masing inisial UD yang berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, pelaku ERP dan CH berperan sebagai press packing.

DPR-Polri Rapat Bareng, Bahas Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan dan Pencurian

"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," katanya.

Pihaknya pun menyita barang bukti berupa 19 box sterofom berisi benih bening lobster, sebanyak 91.246 ekor. Gudang yang digerebek merupakan packing house guna menampung sementara benih bening lobster yang didapat dari para nelayan.

"Diketahui bahwa asal BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan beberapa tempat. Ini akan kita Dalami," kata dia.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan Tim Gabungan Direktorat Polair Baharkam Polri, Direktorat Polairud Polda Jambi dan Direktorat Jenderal pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pengungkapan berlangsung di dua lokasi di Kota Jambi.

"Perlu diketahui, bahwa jarak antara TKP (tempat kejadian perkara) pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM dan tim yang menangkap adalah tim yang sama, yaitu tim gabungan Polri dan KKP," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go pada Selasa, 14 Mei 2024.

Pelaku penyelundupan pertama dicokok di Jalan Kali Batas dengan tersangka berinisial AD. Dari tangan pelaku AD, disita barang bukti berupa tujuh boks stereoform berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil.

Kemudian, di lokasi kedua yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama, ditangkap ATH dan A dengan barang bukti 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil.

Total, barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya adalah sebanyak 125.684 ekor benih lobster. Dari 125.684 benih lobster tersebut, ditaksir nilainya mencapai Rp25 miliar. Dia mengatakan, tim sendiri hingga kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait tangkapan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya