SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Oknum Auditor Palak Kementan

SYL di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta –  Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memeriksan SYL karena salah satu anggota BPK sempat disebutkan saksi karena meminta uang ke Kementan RI sebanyak Rp12 miliar untuk menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan SYL dilakukan pada Jumat 17 Mei 2024. SYL diperiksa oleh BPK di gedung merah putih KPK.

"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Mei.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Ali juga menjelaskan bahwa mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan RI Muhammad Hatta juga sempat diperiksa oleh BPK. Kendati, Hatta diperiksa pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. "Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," kata Ali.

Sementara itu, SYl usai diperiksa BPK mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan hasil pemeriksaannya. Pasalnya sema sudah dikatakan secara lengkap kepada penyidik.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia pun meminta menanyakan soal asil pemeriksaannya kepada pihaak KPK. Sebab, KPK menjadi pihak yang memberikan fasilitas. "Saya gak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya," kata SYL.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menyebut ada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Kendati demikian, Kementan RI hanya bisa menyanggupi Rp 5 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Hermanto ketika dirinya menjadi salah satu saksi di sidang Korupsi Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

Jaksa KPK mulanya menanyakan soal permintaan BPK ke Kementan RI. Ia menyebut bahwa hal itu sebagai tindaklanjutnya dari BPK yang meminta uang Rp12 miliar demi bisa terbitkan predikat WTP.

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa di ruang sidang.

Hermanto langsung menyatakan informasinya permintaan BPK tidak bisa disanggupi Kementan. Sebab, Kementan hanya mampu Rp5 miliar.  "Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," sebut Hermanto.

"Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa yang kemudian dijawab Hermanto "Pak Hatta,".

Namun, Hermanto tidak mengetahui secara detail soal proses pemberian uang itu. Pasalnya, informasi tersebut didapatkan setelah semuanya rampung.

"Hanya dipenuhi Rp5 miliar dari permintaan Rp12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?" tanya jaksa.

"Sudah selesai. Saya enggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," sebut Hermanto.

Lagi-lagi Hermanto tidak mengetahui secara detail uang yang diberikan Kementan RI ke BPK. Tapi, ia memastikan uang itu berasal dari vendor.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Vendor," kata Hermanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya