Pemerintah Kota Tangerang Batasi Sekolah Lakukan Study Tour

Ilustrasi siswa dan siswi SMP.
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class. Pembatasan itu pun sudah dilakukan sejak 2023 lalu untuk meminimalkan berbagai kejadian, yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar, seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

Terpopuler: Rekomendasi Wisata di Bandung Selatan, Jenis Jalan Kaki yang Efektif Menurunkan Berat Badan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa," katanya, Junat, 17 Mei 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu pun, berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

"Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab," ujarnya.

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan seperti, outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.

Kemudian, bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa. Lalu, outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid dan bagi siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

"Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Lalu, pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah," ungkapnya.

Cara Dexa Medica Bantu Dorong Program Quick Win Pemerintah
Ilustrasi peretasan

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

Pemerintah dan masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh dengan adanya gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024