Kejagung Dinilai Serius Gali Kemungkinan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Timah

Pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tengah mendalami kemungkinan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Langkah Kejagung yang memeriksa belasan istri tersangka jadi alasannya.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Salah satu yang diperiksa Kejagung adalah selebritas yang juga istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menyebut Kejagung sudah melakukan langkah maraton atas pemeriksaan orang dekat tersangka dalam kasus timah. Bagi dia, Kejagung serius dalam mengusut perkara tersebit.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

Dia menduga kemungkinan Kejagung mengarah untuk menjerat pasal TPPU.

"Yang saya lihat dari langkah maraton atas pemeriksaan orang dekat (tersangka), jangan-jangan ada praktik TPPU dari hasil atau manfaat yang didapatkan dari korupsi timah. Maka, tidak salah kejaksaan secara serius menyelidiki atau memeriksa para pihak terdekat, istri, sanak famili yang tahu dengan TPUU atau manfaat dari hasil korupsi," kata Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 'Digas' Kejagung Lagi Hari Ini

Penyidik Kejagung secara maraton memeriksa 11 istri tersangka kasus dugaan korupsi timah pada Rabu dua haru lalu. Salah satunya Sandra Dewi, yang diperiksa selama 10 jam.

Yusdianto menambahkan, Sandra Dewi bisa saja kemungkinan berpotensi jadi tersangka. Dia mengatakan karena yang bersangkutan sudah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama Kejagung terhadap Dewi dilakukan pada pekan pertama April lalu.

Menurut dia, Kejagung punya pertimbangan memeriksa Dewi lebih dari satu kali.

"Peristiwa ini menandakan bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi ada potensi menjadi tersangka. Apalagi, dilakukan berulang-ulang karena mereka dianggap bukan hanya sekadar tahu, jangan-jangan mereka juga sebagai penikmat dan penerima manfaat dari korupsi atau kejahatan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Namun, dia menekankan berpotensi jadi tersangka atau tidak tergantung sejauh mana peran Sandra Dewi. Kata dua, dalam konteks ini mesti dilihat dugaan keterlibatannya seperti misalnya apakah aktif atau pasif.

"Bukan hanya pasif, tapi aktif atau terlibat di dalamnya walaupun secara kasat mereka tidak tahu dari mana sumbernya," tuturnya.

"Tapi, ketika ikut serta menikmati dan menyimpan atau menyembunyikan, maka tidak salah disematkan sebagai orang yang ikut serta menikmati (sehingga) dapat disematkan sebagai tersangka," ujarnya.

Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

KPK juga menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024