Sosok yang Kembali Laporkan Anwar Usman ke MKMK Dipolisikan

Muhammad Rullyandi yang jadi saksi ahli Hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Muhammad Rullyandi yang jadi saksi ahli Hakim Konstitusi Anwar Usman di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) menampik tudingan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Zico diketahui adalah sosok yang kembali melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. 

Rullyandi menegaskan kalau dirinya tidak diminta secara langsung oleh Anwar Usman jadi ahlinya pada gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah bergulir di PTUN.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya, kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian penggugat, dalam hal ini Anwar Usman atas jabatannya sebagai Ketua MK," kata dia di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Muhammad Rullyandi yang jadi saksi ahli Hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Maka dari itu, atas adanya pemberitaan yang menyebut dirinya diminta langsung Anwar Usman jadi ahlinya tidak benar. Sehingga, dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat pada 14 Mei 2024 dan diterima dengan Nomor: STTLP/B/2628/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu tertulis kalau terlapornya adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Oleh karena itu, dengan pemberitaan di berbagai media yang tidak benar, saya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP Nomor 2628 dan sudah diterima tanggal 14 Mei 2024," kata dia.

Dirinya menambahkan, pada hari ini dia diperiksa sebagai pelapor dan memenuhi panggilan. Pun, ada saksi yang diajukannya juga diperiksa penyidik hari ini Kamis, 16 Mei 2024. Tentu, Rullyandi menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada penyidik dan berharap prosesnya bisa berjalan dengan profesional.

"Oleh karena itu, dengan berbagai pemberitaan yang saya kira tidak pas, sebagai contoh terlapor mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli. Kata-kata itu tidak pas dan tidak sesuai dengan fakta yang saya sampaikan tadi, bahwa saya diminta oleh kuasa hukum Anwar Usman, kemudian terlapor menilai Anwar Usman jelas menyadari bahwa saya yang dia minta. Sekali lagi ada kata dia minta. Oleh karena itu, sebagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN. Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Padahal, Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa Pileg sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).

“Pelapor menemukan 2 perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam keterangannya pada Senin, 13 Mei 2024.

Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, dia menilai harusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim paham mengenai batasan-batasan pribadi. 

“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya