Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ, Saksi Sebut Mutu Beton di Bawah SNI
- ANTARA
Jakarta – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Ada salah satu saksi yakni Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi yang dihadirkan jaksa untuk mengungkap soal kondisi fisik proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Andi sempat diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengecek kondisi fisik proyek tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa mutu beton yang dipakai pembangunan Tol MBZ masih di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kenapa menggandeng PT ini? apa memang ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?," tanya hakim di ruang sidang.
"Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tahun 2018 untuk terminal peti kemas, Yang Mulia," jawab Andi.
"Kenapa BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri sehingga minta PT saudara sebagai partner, kenapa? ada bagian teknis yang mungkin tidak diketahui oleh BPK atau bagaimana pak?" tanya hakim.
"Satu mungkin menurut saya ya Yang Mulia, bahwa lingkup pekerjaanya satu terlalu luas. Yang kedua, memang analisis perhitungan itu memang membutuhkan kajian yang mendalam Yang Mulia, jadi saya rasa nggak semua orang dapat melakukan hal-hal tersebut. Dan yang ketiga adalah kami juga memberikan saran-saran dan backup teknis Yang Mulia karena kan secara backup dasarnya kan BPK adalah mengaudit keuangan, Yang Mulia," jawab Andi.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kondisi fisik Tol MBZ itu pernah dilakukan tetapi 6 bulan belakangan di tahun 2020. Dia mengatakan pihaknya didampingi ahli struktur saat melakukan pemeriksaan tersebut.
"Tadi kan selama 6 bulan ya melakukan review itu, langsung saja apa hasil temuan saudara? apakah ditemukan ada kekurangan kualitas atau seperti apa, bisa saudara jelaskan?" tanya jaksa.
"Baik. Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan kami menemukan beberapa catatan di mana pada saat pemeriksaan yang lalu, kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di lapangan," jawab Andi.
"Berarti ada ahli dari UI?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Andi.
"Ahli apa?" tanya jaksa.
"Ahli struktur," jawab Andi.
Andi pun mengaku sudah mengambil sebanyak 75 sampel. Hasilnya, kata Andi, mutu beton yang terpasang di Tol MBZ tak memenuhi syarat SNI.
"Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," kata Andi.
Andi mengatakan pemeriksaan itu berfokus pada kualitas bahan bukan kuantitas. Dia mengatakan persyaratan lain yang tak dipenuhi adalah syarat tegangan maupun lendutan.
"Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih begitu Pak Jaksa," kata Andi.
"Oke, jadi fokusnya lebih ke mutu beton, kualitas dari tadi ya, struktur girdernya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Andi.
"Jadi hasil pemeriksaan sampel saudara itu ditemukan ada kekurangan baik dari kekakuan, kekuatan struktur kemudian itu bersifat akumulasi ya? gabungan semua kekuatan itu?" tanya jaksa.
"Betul, karena terutama adanya penurunan mutu beton di lapangan," jawab Andi.
Lantas, Andi menjelaskan hasil pemeriksaan berupa temuan di proyek pembangunan Tol MBZ itu telah dilaporkan ke BPK. Namun, dia mengaku tidak tau apakah BPK mengadopsi atau tidak laporan tersebut.
"Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draft, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan Tim BPK kepada.." jawab Andi.
"Oke, jadi ada banyak temuan tapi saudara tidak tahu apakah itu pada akhirnya.." sahut jaksa.
"Dimasukan semua atau tidak," timpal Andi.
Diketahui, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.