Cerita Polisi 2 Hari Nginep di Kawasan Konservasi Ujung Kulon
- Dok. Ardha Prasetya
Jakarta – Seorang pemburu berinisial AD (29) yang memburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, dicokok Tim K9 Direktorat Polsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten dan Polisi Hutan.
Kepala Tim (KaTim) Ditpolsatwa Baharkam Polri, Ipda Sutarno menjelaskan pencarian terhadap pelaku dilakukan selama dua hari. Pihaknya bermalam di tengah lebatnya hutan Taman Nasional Ujung Kulon supaya tidak kehilangan jejak pelaku.
"Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan alat deteksi berupa satwa Anjing/K9, dan Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AD (29)," ujar dia pada Kamis, 16 Mei 2024.
Awalnya, tim menemukan sebanyak tujuh pucuk senjata jenis loco yang saat ini jadi barang bukti. Senjata itu ditemukan di sebuah saung yang jadi tempat persembunyian pelaku. Dari sana, tim melakukan anjing pelacak (K9 Polri) mencarinya.
“Dari hasil pelacakan oleh K9 Polri tersebut, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini. Selanjutnya, kami melakukan penangkapan dan tersangka dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” kata dia.
Untuk diketahui, badak Jawa atau badak bercula satu, habitat aslinya kini hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang masuk ke dalam Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Di lahan konservasi itu, harusnya hewan paling dilindungi dan langka di dunia bisa hidup damai. Di lahan konservasi tersebut, hewan yang dilindungi itu malah jadi target perburuan liar dan culanya dijual di Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.
Perburuan badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk diambil culanya, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Seperti dalam dakwaan yang diunggah di laman https://sipp.pnpandeglang.go.id/index.php/detil_perkara.
Kasus tersebut disidangkan di PN Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dan tanggal surat pelimpahan pada Selasa, 2 April 2024, nomor surat pelimpahan B- 354/M.6.13/Eku.2/04/2024.
Dalam dakwaan yang diunggah, menyebutkan pelaku Sunendi, Haris, Sukarya dan Icut pergi ke habitat badak di kawasan konservasi TNUK sekitar Mei 2022.
Saat itu, para terdakwa masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dengan membawa senjata api. Sekitar pukul 14.30 wib, Sunendi menemukan badak yang sedang makan. Terdakwa menembak badak dan hanya mengenai kaki belakang badak Jawa itu.
Tak mau kehilangan hewan buruannya, para pelaku terus mengejar dan kembali menembak dalam jarak sekitar 15 meter, kemudian mengenai perut dan hewan langka itu tewas.
"Bahwa kemudian Haris menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk disimpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, terdakwa simpan di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan tidak diketahui oleh orang lain," mengutip surat dakwaan lainnya pada Rabu, 24 April 2024.