Isu Tambah Kementerian, di DPR Semua Fraksi Setuju Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi
- DPR RI
Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan semua fraksi di parlemen setuju jumlah kementerian tidak dibatasi pada angka tertentu. Soal penambahan kementerian ini mencuat setelah kabarnya pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran, akan menambah kementerian menjadi 40.
Menurut Supratman, semua fraksi di DPR sepakat agar jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Presiden agar efektif dan efisien dalam merealisasikan program-program yang dijanjikan pada masa kampanye pemilu.
Hal ini disampaikan Supratman, seusai rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
"Kami bersyukur ternyata bahwa semua fraksi setuju dengan berbagai macam catatan yang ada, yang sifatnya adalah prinsip yang pertama semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita bahwa Presiden itu, siapa pun Presiden nya tidak boleh dikunci terkait dengan angka, menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," kata Supratman.
"Kita berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan itu dipikirkan sesuai dengan visi misi Presiden khususnya Presiden terpilih, siapa pun Presiden nya. Karena itu sekali lagi ini sesuai dengan UUD kita," lanjutnya.
Supratman melanjutkan, Baleg DPR RI sudah menyepakati dalam rapat pleno hari ini, bahwa revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setalah itu, kata dia, RUU tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR agar diparipurnakan menjadi draf resmi usulan DPR dan pimpinan DPR akan mengirimkan ke presiden.
"Masih cukup panjang (waktunya), Kami belum tahu kapan diparipurnakan kemudian menunggu supres-nya itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain kami belum tahu, karena paling penting presiden begitu kami paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden, drafnya Presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas RUU ini," jelasnya.