Isu Tambah Kementerian, di DPR Semua Fraksi Setuju Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan semua fraksi di parlemen setuju jumlah kementerian tidak dibatasi pada angka tertentu. Soal penambahan kementerian ini mencuat setelah kabarnya pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran, akan menambah kementerian menjadi 40.

DPR Soroti Harga MinyaKita Naik di Atas HET Jelang Ramadhan

Menurut Supratman, semua fraksi di DPR sepakat agar jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Presiden agar efektif dan efisien dalam merealisasikan program-program yang dijanjikan pada masa kampanye pemilu.

Hal ini disampaikan Supratman, seusai rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Dasco Panggil Kementerian Luar Negeri dan KP2MI Terkait Insiden Penembakan PMI di Malaysia

"Kami bersyukur ternyata bahwa semua fraksi setuju dengan berbagai macam catatan yang ada, yang sifatnya adalah prinsip yang pertama semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita bahwa Presiden itu, siapa pun Presiden nya tidak boleh dikunci terkait dengan angka, menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," kata Supratman.

"Kita berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan itu dipikirkan sesuai dengan visi misi Presiden khususnya Presiden terpilih, siapa pun Presiden nya. Karena itu sekali lagi ini sesuai dengan UUD kita," lanjutnya.

Viral! Prediksi dan Pesan Soeharto Tentang Indonesia di Tahun 2020an Jadi Kenyataan: Anak Muda Senang ...

Supratman melanjutkan, Baleg DPR RI sudah menyepakati dalam rapat pleno hari ini, bahwa revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setalah itu, kata dia, RUU tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR agar diparipurnakan menjadi draf resmi usulan DPR dan pimpinan DPR akan mengirimkan ke presiden.

"Masih cukup panjang (waktunya), Kami belum tahu kapan diparipurnakan kemudian menunggu supres-nya itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain kami belum tahu, karena paling penting presiden begitu kami paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden, drafnya Presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas RUU ini," jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Istana Tegaskan Pemerintahan Prabowo Tak Kenal Program 100 Hari

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Philips Jusario Vermonte menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengenal program 100 hari kerja.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025