KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar Hari Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Andi Tenri Bilang Radiansyah. Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK ke PN Jakpus Buntut Uang dan Rumah Dirampas Negara

"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.

Ali menuturkan bahwa penggeledahan di rumah adik SYL masih berlangsung sampai dengan saat ini. Maka, belum diketahui apa yang didapat dari penggeledahan itu. "Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," kata Ali.

Rencana KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

SYL saat ini sudah resmi menjadi tersangka TPPU. Penetapan tersangka itu, dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI.

Ajudan Alex Marwata Juga Diperiksa Polisi, Dicecar Belasan Pertanyaan oleh Penyidik

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait dengan perampasan aset milik Rafael Alun. Diketa

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024