JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Dalam sidang itu, JK kebingungan ketika tau Karen menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di PT Pertamina.
Sidang pemeriksaan saksi meringankan Karen Agustiawan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024.Â
JK menjelaskan dirinya bingung Karen menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia menyebut Karen sejatinya sudah bertugas sesuai dengan perintah pemerintah. "Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK di ruang sidang.
"Ini kan berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?," tanya hakim.
"Iya, instruksi," kata JK.
JK pun menjelaskan bahwa pemerintah saat itu memberikan sebuah perintah agar memenuhi LNG negara sebanyak 30 persen.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," kata JK.
Politisi senior Partai Golkar itu mengatakan bahwa jika semua perusahaan BUMN mengalami kerugian maka sudah sepatutnya semua perusahaan negara harus diadili secara hukum.
"Jadi ada memang ada kebijakan kebijakan dalam itu ya. Jadi bapak tidak tahu apakah Pertamina itu merugi atau menguntung enggak tahu?," tanya hakim
"Tidak tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuman ada dua kemungkinannya, dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMNÂ Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," kata JK.
"Maka semua perusahaan negara harus dihukum dan itu akan menghancurkan sistem," lanjutnya.
Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan negara sebanyak USD 113 juta. Dia didakwa merugikan negara lantaran dirinya telah melakukan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Karen dijatuhi dakwaan resmi melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 1 M lebih.
Jaksa menjelaskan dalam pemeriksaan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Karen melakukan persetujuan pengembangan LNG ke Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas. Dia, kata jaksa, hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
Jaksa pun menjerat Karen dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.